Pengenalan Tentang Kebidanan
Kebidanan adalah satu
bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan
kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan
pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan
balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan
bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya
Pelayanan Kebidanan (Midwifery Service)
Pelayanan
kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat
dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
Praktik Kebidanan
Praktik
Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang
bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari
etika dan kode etik bidan.
Manajemen Asuhan Kebidanan
Manajemen
Asuhan Kebidanan adalah pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan
oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis
mulai dari pengumpulan data, analisis data, diagnosa kebidanan,
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Asuhan Kebidanan
Asuhan
kebidanan adalah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang
dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup
praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan
Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.
'Definisi bidan' menurut
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi
oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO
dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).
Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional
/ Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27,
pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai
berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan
bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut,
serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki
izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus
dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di
wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan
kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat
lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan
diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan
akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan
dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan
masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup
upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada
ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai,
serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai
tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya
kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan
ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua
serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau
kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan
dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah,
masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar